Penyidik KPK mendatangi rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).Antara.
Kasus ini disebut berawal dari pengembangan penyelidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sebelumnya telah ditangani KPK pada 2025. Dari proses penyelidikan tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya praktik penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian bagi tenaga kerja asing.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penyelidikan awal dilakukan secara tertutup sebelum akhirnya berkembang menjadi perkara dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan imigrasi.
Menurut KPK, proses penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Hasil penggeledahan nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena menyangkut pelayanan keimigrasian yang seharusnya dilaksanakan secara transparan dan profesional. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan masih berlangsung dan KPK belum mengumumkan secara resmi barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari kediaman mantan pejabat tersebut. Namun, penyidik memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut.*
Sumber: Antara
(Red)


