Arsip foto - Petugas menata barang bukti kosmetik impor ilegal sebelum konferensi pers di BBPOM Jakarta, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (28/10/2024)/ANTARA
ZONASIONAL – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan dengan pengawasan pada tahun 2024.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta Jumat, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa temuan tersebut berdasarkan pengawasan serentak di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025.
Dia menjelaskan, temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terindikasi memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal.
Dari 709 sarana yang diperiksa, katanya, sebanyak 340 sarana atau 48 persen tidak memenuhi ketentuan.
Petugas BPOM menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar, yang terdiri atas 79,9 persen kosmetik tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, 2,6 persen kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1 persen merupakan kosmetik injeksi.


