Ilustrasi - Sejumlah personel Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya melakukan razia kendaraan berpelat dinas TNI di Jalan Otista, Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023)/ANTARA
Namun, Toni menegaskan izin penggunaan pelat nomor tersebut berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang. Bahkan, pelat yang sama pernah disalahgunakan pada kendaraan Toyota Fortuner dan sempat menjadi perhatian publik pada awal 2025.
Saat ini, Kemenhan tengah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI, Kepolisian Republik Indonesia, serta aparat penegak hukum di wilayah terkait untuk melakukan penertiban dan penelusuran lebih lanjut atas penyalahgunaan pelat dinas tersebut.
Toni juga mengimbau masyarakat agar bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial serta menunggu klarifikasi resmi dari instansi berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman.*
Sumber: Antara
(Red)


