Pemerintah saat ini terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait pembentukan Kopdes Merah Putih, yang kelembagaan ditargetkan rampung pada Juli 2025.
Koperasi Desa Merah Putih nantinya akan diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis untuk membangun ekosistem koperasi yang profesional di desa.
Ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik desa/ kelurahan.**
(Red/ANTARA)

