Oleh karena itu, perubahan mindset dinilai menjadi krusial, serta anggota dan pengurus koperasi harus memiliki pola pikir seorang pengusaha yang bergerak secara natural sebagai unit usaha, bukan hanya mengandalkan bantuan eksternal terutama pemerintah.
Lebih lanjut, Faisal menuturkan sistem pengawasan dan evaluasi yang ketat juga menjadi sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan Kopdes Merah Putih. Ini diperlukan untuk mengidentifikasi keberhasilan, kendala, serta potensi peningkatan, terutama jika koperasi memanfaatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jadi jangan hanya mengharapkan pencairan dana APBN untuk kemudian nanti hilang, tidak ada bekasnya, tidak ada hasilnya,” pungkasnya.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

