Konferensi pers Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan dalam pengungkapan kasus suami bakar rumah karena cekcok dengan istri, Jakarta, Kamis (12/6/2025)./ANTARA
Pelaku yang diketahui dalam pengaruh alkohol kemudian mengambil korek api dan membakar kasur serta pakaian di rumah sang istri. Api dengan cepat membesar dan menjalar ke rumah-rumah tetangga, menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp250 juta. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden ini.
Kepolisian menegaskan bahwa aksi pembakaran ini tidak direncanakan, melainkan dilakukan secara spontan karena emosi dan pengaruh alkohol.
Pelaku sempat melarikan diri dan mematikan ponselnya untuk menghindari pelacakan. Namun pada Selasa (10/6), ia berhasil ditangkap setelah lima hari buron.
Atas perbuatannya, H kini dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana kebakaran yang menyebabkan bahaya umum, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.**
(Red/ANTARA)

