Di tempat yang sama Guras Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat/LAKI-KBB mendorong dilakukannya Audit Forensik terhadap proses pembangunan Kantor DPRD KBB oleh Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum, untuk mengidentifikasi kasalahan atau kecurangan, mencegah kerugian keuangan negara, meningkatkan kualitas bangunan dan siap membantu Aparat Penegak Hukum apabila diperlukan, ujarnya.
Yang perlu diaudit antara lain dokumen kontrak, faktur-faktur dan kwitansi harus dilakukan inspeksi lapangan, analisis laporan keuangan, audit teknis dan audit hukum terkait tinjauan peraturan dan perizinan.
Tentunya hal yang mendasari bisa dilakukannya audit forensik ini adalah UU No.2 tahun 1992 tentang Perjanjian Kontrak, UU No.18 tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi, PP No.29 tahun 2000 tentang Kotrak Jasa Kontruksi dan terakhir SNI.

