Penyidik KPK mendatangi rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).Antara.
ZONASIONAL, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA) dengan menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Tim KPK tiba di lokasi sekitar pukul 13.46 WIB dengan menggunakan beberapa kendaraan operasional.
Pantauan di lokasi menunjukkan sedikitnya enam kendaraan penyidik memasuki area kediaman Silmy Karim. Proses penggeledahan turut mendapat pengamanan dari personel kepolisian bersenjata lengkap. Sejumlah penyidik yang mengenakan rompi khas KPK terlihat membawa koper dan perlengkapan pemeriksaan ke dalam rumah.
Langkah tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan layanan keimigrasian bagi warga negara asing.
Penyidik menduga praktik pemerasan berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026 dan melibatkan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi keimigrasian. KPK juga menduga aliran dana hasil pemerasan diterima oleh Silmy sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.


