Nikita Mirzani menghadiri sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/7/2025)/ANTARA
ZONASIONAL, JAKARTA – Artis kontroversial Nikita Mirzani menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik klinik kecantikan, Reza Gladys. Nikita tampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025), dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Didampingi asistennya, Ismail Marzuki (IM), Nikita tiba dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB. Sesaat turun dari mobil, ia sempat menyapa wartawan dengan singkat, “Alhamdulillah sehat,” ujarnya sambil berjalan menuju ruang sidang.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Nikita mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Nikita dan timnya, JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan karena unsur tindak pidana yang dituduhkan dianggap tidak terpenuhi.
JPU mendakwa Nikita telah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys dengan meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare milik Reza. Uang itu, menurut dakwaan, akan digunakan Nikita untuk melunasi sisa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

