7. FSGI mendorong Pemerintah Daerah melakukan pemetaan wilayah kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri di jenjang SMP, SMA dan SMK, lalu berkoordinasi dengan Kemendikbudristek yang menyiapkan anggaran untuk membangunkan Gedung sekolah baru, yang lahannya harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah, tentu saja luas lahan harus berdasarkan standar sarana dan prasaran yang sudah diatur dalam Permendikbud tentang standar sarana dan prasarana.
8. FSGI mendorong Pemerintah Daerah pemerintah daerah melakukan regrouping atau merger dengan SDN terdekat yang kekurangan murid atau tidak mendapatkan murid saat PPDB di merger. Gedung-gedung SD yang kosong tersebut dapat direnovasi kembali menjadi gedung SMP Negeri misalnya agar lebih banyak calon peserta didik yang dapat diterima PPDB di sekolah negeri.
9. FSGI mendorong pemerintah daerah tidak hanya menghitung penambahan jumlah sekolah negeri, namun juga menghitung kebutuhan pengajarnya. Ketika menambah jumlah sekolah, maka pemerintah daerah juga wajib menghitung kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikannya. Hal ini harus disiapkan secara teliti dan terstruktur;
10. FSGI mendorong pemerintah daerah memperbaiki sistem kependudukan terutama terkait perpindahan Kartu Keluarga untuk kepentingan PPDB. Kelemahan sistem kependudukan dan verifikasi di level Dinas Pendidikan harus dikuatkan dengan Dinas Dukcapil. Harus dibuat tambahan ketentuan bahwa perpindahan KK harus didukung oleh dokumen penyerta, misalnya ada hubungan darah atau perkawinan dan jika ikut KK Kakek/Nenek harus menunjukkan dokumen kematian ayah/ibu.

