“Sampai siang tadi sudah lebih dari tiga orang saksi kami periksa. Pemeriksaan masih berlangsung,” jelas Arfan.
Selain itu, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pidana atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, operasional SPBU 34.116.12 masih ditutup sementara. Sejumlah pengendara yang datang untuk mengisi BBM terpaksa putar balik karena tidak bisa mendapatkan layanan.
Sebelumnya, Manajer SPBU 34.116.12, Ramses Sitorus, telah mengakui kesalahan prosedur tersebut di hadapan media. Ia menyatakan bahwa insiden terjadi karena petugas tidak mengganti selang ke tangki yang sesuai saat proses pemindahan bahan bakar dari mobil tangki.
“BBM Biosolar masuk ke tangki Pertalite akibat kesalahan teknis dari petugas. Kami mohon maaf kepada konsumen yang terdampak,” kata Ramses.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berjalan, terutama jika ditemukan unsur kelalaian yang merugikan masyarakat secara luas.***
(Red/ANTARA)

