Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto menyerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto, yang diterima oleh putri sulungnya Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto selaku ahli waris, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). /ANTARA
ZONASIONAL, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, dalam upacara kenegaraan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11).
Gelar tersebut diterima oleh Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto, selaku putri sulung dan ahli waris, didampingi adiknya Bambang Trihatmodjo.
Penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Soeharto menerima gelar tersebut atas jasa dan perannya dalam perjuangan bersenjata dan politik, terutama sejak masa awal kemerdekaan Indonesia.
Dalam catatan sejarah, Soeharto pernah menjabat sebagai Wakil Komandan BKR Yogyakarta dan memimpin pelucutan senjata pasukan Jepang di Kota Baru pada tahun 1945. Perannya di masa revolusi ini menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional.
Selain Soeharto, pemerintah juga menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sembilan tokoh lain dari berbagai bidang perjuangan, pendidikan, dan sosial. Kesembilan tokoh tersebut adalah:
-
K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam
-
Marsinah – Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan
-
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja – Bidang Hukum dan Politik
-
Hajjah Rahmah El Yunusiyyah – Bidang Pendidikan Islam
-
Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo – Bidang Perjuangan Bersenjata
-
Sultan Muhammad Salahuddin – Bidang Pendidikan dan Diplomasi
-
Syaikhona Muhammad Kholil – Bidang Pendidikan Islam
-
Tuan Rondahaim Saragih – Bidang Perjuangan Bersenjata
-
Zainal Abidin Syah – Bidang Politik dan Diplomasi
Penganugerahan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025, sebagai bentuk penghargaan negara kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar bagi kemerdekaan, pembangunan, dan kebangsaan Indonesia.
(Red/ANTARA)


