Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (9/4/2026). ANTARA.
Sementara itu, Dadan Hindayana menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan bagian dari anggaran tahun 2025 yang masuk dalam mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025.
Ia memaparkan bahwa hingga batas akhir penyelesaian pada 20 Maret 2026, penyedia hanya mampu merealisasikan 21.801 unit atau sekitar 85,01 persen dari total kontrak sebanyak 25.644 unit.
“Sisa anggaran yang belum terserap telah dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dadan.
Dadan juga meluruskan informasi yang beredar terkait jumlah pengadaan motor listrik yang disebut mencapai 70 ribu unit. Ia menegaskan angka tersebut tidak benar.
Menurutnya, pengadaan tersebut merupakan bagian dari perencanaan anggaran sebelumnya dan bukan kebijakan baru. Meski masuk dalam anggaran 2025, realisasi administrasi dan keuangan dilakukan pada 2026 karena mengikuti proses dan mekanisme anggaran pemerintah.*
Sumber: Antara
(Red)

