ZONASIONAL – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada Jumat, 4 April 2025. Mengacu pada situs resmi Logam Mulia, harga jual emas turun sebesar Rp17.000 menjadi Rp1.819.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.836.000 per gram dalam dua hari terakhir.
Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas juga ikut melemah, menjadi Rp1.671.000 per gram. Harga ini menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari terakhir.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk pembelian emas, pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap transaksi akan disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PPh 22 yang dikenakan sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

