Sebuah drone yang dikembangkan oleh Phoenix Wings, sebuah perusahaan Pesawat Tanpa Awak (UAV) kargo di bawah raksasa pengiriman ekspres China, SF Group/ANTARA
ZONASIONAL, JAKARTA – Pemerintah China resmi menetapkan dua standar nasional wajib terbaru untuk drone sipil sebagai upaya memperkuat regulasi pada industri pesawat nirawak yang berkembang pesat. Pengumuman itu disampaikan pada Selasa (9/12) oleh regulator nasional, State Administration for Market Regulation (SAMR), dan kedua aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
SAMR menjelaskan bahwa standar pertama mewajibkan setiap drone yang beroperasi di wilayah China untuk terdaftar atas nama asli pemiliknya. Drone hanya dapat diaktifkan setelah proses registrasi selesai dan tidak lagi dapat digunakan apabila dinonaktifkan oleh otoritas terkait. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan dan meningkatkan akuntabilitas operator.
Sementara itu, aturan kedua mewajibkan setiap drone untuk secara berkelanjutan mengirimkan data identifikasi, lokasi, kecepatan, serta status penerbangan kepada otoritas pengawas sejak dinyalakan hingga drone mendarat. Sistem pemantauan real-time ini memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan penuh terhadap aktivitas drone, termasuk dalam situasi darurat atau potensi pelanggaran ruang udara.
Menurut SAMR, langkah tersebut merupakan jawaban atas tantangan keamanan yang semakin kompleks terkait operasional drone, terutama untuk memastikan siapa yang memiliki dan mengoperasikan perangkat tersebut. Dengan penerapan standar baru ini, China berharap dapat menciptakan ekosistem industri drone yang aman, tertib, dan lebih siap menghadapi pertumbuhan pasar yang sangat cepat.*
(Red/Antara)


