Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel)/ANTARA
ZONASIONAL, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan pentingnya langkah mitigasi dan pengawasan ketat untuk mencegah praktik kecurangan, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, menyampaikan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa upaya pencegahan harus menjadi fokus utama agar proses penerimaan siswa baru berjalan bersih dan berintegritas.
“Pencegahan yang efektif akan mampu meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan maupun tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Reda saat menghadiri penandatanganan komitmen bersama SPMB Ramah di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab besar sebagai garda terdepan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan SPMB di masing-masing wilayah.
Ia menegaskan seluruh mekanisme penerimaan murid baru harus dijalankan secara terbuka, profesional, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kepala daerah, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, dan seluruh penyelenggara pendidikan harus menjadi teladan dalam membangun budaya birokrasi yang bersih dan berintegritas,” kata Reda.


