Tersangka kasus tuduhan laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026). ANTARA
ZONASIONAL, JAKARTA – Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, menyatakan bahwa pengajuan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dilakukan secara mandiri tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun, murni dari hasil penelitian saya yang baru,” ujar Rismon saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.
Rismon menjelaskan bahwa penelitian terbarunya melibatkan berbagai variabel seperti geometri, pencahayaan, dan resolusi. Ia juga menyebutkan bahwa hasil penelitian tersebut berpotensi memberikan kesimpulan yang berbeda dari sebelumnya.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan serupa dengan saat dirinya menyusun buku Jokowi White Paper (JWP), yang disebutnya sebagai hasil penelitian independen.
Sementara itu, pihak pelapor yang juga Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyebut bahwa hubungan dengan Rismon kini berlangsung baik.


