Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta bersama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (16/9/2025)/ANTARA
ZONASIONAL, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan seorang remaja laki-laki berinisial FF (16) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, IM (23), yang terjadi di sebuah indekos kawasan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat (12/9) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Timur melalui Kasi Humas AKP Teta menyampaikan bahwa FF dinyatakan memenuhi unsur pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. “Penyidik berkesimpulan bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) inisial FF memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (17/9).
Kasus bermula saat FF, yang merupakan kekasih korban, mendatangi indekos IM sekitar pukul 01.30 WIB. Menurut keterangan polisi, FF melihat foto IM bersama pria lain di ponsel korban, yang memicu pertengkaran di antara keduanya.
“ABH ini pacar korban. Saat datang dan berbincang, dia melihat foto korban bersama pria lain di HP. Itu yang memicu cekcok,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Dicky Fertoffan.
Pertengkaran memanas hingga korban berteriak meminta tolong kepada teman perempuan sesama penghuni indekos. Dalam kondisi panik, FF membekap mulut korban dan mencekiknya hingga meninggal dunia. Setelahnya, tersangka kabur meninggalkan lokasi.

