Mobil lawan arah di Jakpus tabrak sejumlah kendaraan.
ZONASIONAL, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap kronologi aksi pengemudi berinisial HM (24) yang berkendara secara ugal-ugalan dan melawan arus di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (25/2).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komarudin, menjelaskan kendaraan tersebut awalnya melaju dari arah selatan atau dari kawasan Senen menuju Pasar Baru. Saat kejadian, petugas yang tengah berpatroli mendapati perilaku pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan lalu lintas sore hari.
Menurut Komarudin, pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya. Petugas kemudian melakukan pengejaran ketika kendaraan sempat berputar di depan Koarmada RI sebelum masuk ke Jalan Gunung Sahari 4.
Pengemudi lalu memasuki Jalan Gunung Sahari 5 yang merupakan jalur satu arah dari barat ke timur atau dari Koarmada RI menuju Bungur. Namun, pelanggar justru melawan arus dalam kecepatan tinggi. Petugas terus mengikuti sambil memberikan isyarat kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati.

