Sidang perdana Nadiem sejatinya telah dijadwalkan pada Selasa (16/12), namun ditunda karena mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut masih menjalani pembantaran akibat sakit.
Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Tiga di antaranya—Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah—telah menjalani sidang dakwaan, sementara berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan karena yang bersangkutan masih buron.
Dalam sidang dakwaan terhadap tiga terdakwa tersebut, jaksa mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian itu terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga diperkaya dalam kasus tersebut, termasuk Nadiem Makarim, yang disebut menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.*
(Red/Antara)

