Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025)./ANTARA
Proses Hukum Berlanjut
Meski hasil DNA telah memperjelas fakta, Ridwan Kamil menolak upaya damai yang diajukan pihak Lisa Mariana. Ia menyatakan akan tetap melanjutkan proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk pembelajaran hukum di era digital, terutama dalam penggunaan media sosial.
“Setiap warga negara harus bertanggung jawab atas ucapan dan tindakan di ruang publik. Saya memilih jalur hukum agar ada efek jera bagi penyebar fitnah,” ujar Ridwan Kamil sebelumnya.
Dengan penetapan status tersangka ini, penyidik Bareskrim akan memeriksa Lisa Mariana untuk mendalami motif, bukti elektronik, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran informasi yang diduga mencemarkan nama baik tersebut.
Jika terbukti bersalah, Lisa Mariana dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
(Red/ANTARA)

