Foto Kombo - Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex (kiri), Menteri Agama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/ANTARA
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sebelumnya menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, termasuk menunggu hasil akhir penghitungan kerugian negara dari BPK sebagai dasar penguatan dakwaan terhadap para tersangka.*
(Red/Antara)

