Foto Kombo - Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex (kiri), Menteri Agama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/ANTARA
Budi menambahkan, penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Seluruh temuan akan menjadi bagian dari penguatan alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal yang memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak.
Ketiga pihak yang sempat dicegah bepergian ke luar negeri tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pencegahan diberlakukan selama enam bulan untuk mendukung kelancaran penyidikan.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sementara satu pihak lainnya masih berstatus saksi dan terus didalami perannya oleh penyidik.

