Foto Kombo - Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex (kiri), Menteri Agama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/ANTARA
ZONASIONAL, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dengan delik kerugian keuangan negara. Penetapan tersebut dilakukan meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
KPK menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini BPK masih melakukan kalkulasi untuk memastikan nilai kerugian negara secara final. Menurutnya, proses penghitungan tersebut berjalan seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
“BPK saat ini masih terus melakukan perhitungan untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini. Nantinya akan kami sampaikan setelah ada hasil final,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

