Polisi mengidentifikasi tabung gas medik nitrous oxide (N2O) terkait temuan tabung pink (whip pink) sebagai barang bukti kasus kematian pemengaruh (influencer) Lula Lahfah, Jakarta, Jumat (30/1/2026)/ANTARA
“Nitrous oxide sebagai gas medis hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit,” katanya.
El Iqbal menambahkan, N2O digunakan sebagai anestesi umum dalam tindakan pembedahan, serta sebagai analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur medis tertentu, termasuk di bidang kedokteran gigi. Penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Selain itu, gas medis tersebut juga tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan terkait Formularium Nasional sebagai obat yang digunakan dalam pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit, khususnya pada layanan anestesi.
Menurut El Iqbal, penyalahgunaan gas medis merupakan persoalan serius karena dapat menimbulkan dampak kesehatan berat, bahkan berujung pada kematian. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak menggunakan gas N2O di luar peruntukan medis yang sah.

