Pelaku pencabulan anak perempuan berusia tujuh tahun yang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (20/10/2025). ANTARA/HO-Polrestra Jakut
Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Sunter Agung pada hari yang sama, pukul 18.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- Hasil visum dari RSUD Tanjung Priok,
- Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, dan
- Satu setel pakaian milik korban.
“Penyidik juga telah melakukan pemberkasan, penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk pelimpahan berkas perkara,” jelas Onkoseno.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing.
“Kami minta masyarakat jangan ragu melapor jika melihat hal mencurigakan. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas Kompol Onkoseno.***
(Red/ANTARA)

