Pelaku pencabulan anak perempuan berusia tujuh tahun yang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (20/10/2025). ANTARA/HO-Polrestra Jakut
ZONASIONAL, JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial K (55) atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat berupa hasil visum medis dan rekaman CCTV.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kami peroleh, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV, pelaku diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Onkoseno di Jakarta, Senin (20/10).
Menurut penyidik, pelaku yang merupakan tetangga korban sehari-hari bekerja sebagai buruh. Ia mendatangi rumah korban pada Senin (16/6) sekitar pukul 15.30 WIB dengan alasan menjenguk korban yang sedang sakit.
Namun, di saat itulah pelaku melakukan tindakan cabul dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban.
Perbuatan itu diketahui setelah keluarga korban menemukan kejanggalan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak keluarga melaporkan kasus ini melalui laporan polisi LP/B/1146/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA pada 19 Juni 2025.

