Ilustrasi - Pedagang toko mas Eka memperlihatkan emas Antam yang mengalami kenaikan di Banda Aceh, Aceh/ANTARA
ZONASIONAL, JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan signifikan. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia pada Rabu (24/12), harga emas Antam naik Rp29.000, dari sebelumnya Rp2.561.000 menjadi Rp2.590.000 per gram.
Seiring kenaikan harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut meningkat menjadi Rp2.449.000 per gram. Kenaikan ini melanjutkan tren penguatan harga emas di pasar domestik.
Dalam setiap transaksi, harga jual emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong pajak.

