Polisi mengidentifikasi tabung gas medik nitrous oxide (N2O) terkait temuan tabung pink (whip pink) sebagai barang bukti kasus kematian pemengaruh (influencer) Lula Lahfah, Jakarta, Jumat (30/1/2026)/ANTARA
ZONASIONAL, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas medis nitrous oxide (N2O) di luar peruntukannya, menyusul temuan tabung gas berwarna merah muda atau whip pink dalam penanganan kasus kematian pemengaruh Lula Lahfah (26).
Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, menegaskan bahwa N2O merupakan gas medis yang penggunaannya diatur secara ketat dan hanya diperbolehkan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga profesional yang kompeten.
“Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan,” ujar El Iqbal dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
Ia menjelaskan, nitrous oxide memang memiliki beragam fungsi di berbagai sektor, seperti kesehatan, pangan, pertanian, hingga otomotif. Namun, khusus di sektor kesehatan, gas tersebut diklasifikasikan sebagai gas medis dengan pengawasan ketat.

