Tambang batu di wilayah Cipicung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
ZONASIONAL, KAB. BANDUNG – Aktivitas tambang batu di wilayah Cipicung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, diduga kuat melanggar ketentuan perizinan dan standar keselamatan kerja. Temuan di lapangan menunjukkan kegiatan tambang tersebut tetap beroperasi meski dokumen perizinan tidak dapat ditunjukkan secara lengkap oleh penanggung jawab lokasi.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Forum Media Online Indonesia, aktivitas penambangan batu masih dilakukan secara manual di area tebing dan lereng. Para pekerja terlihat bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai, kondisi yang dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan kerja dan berpotensi memicu kecelakaan serius.
Saat dilakukan konfirmasi di lokasi, MS, yang mengaku sebagai pengawas sekaligus penanggung jawab area tambang, hanya mampu memperlihatkan fotokopi izin dari pihak kecamatan (camat). Sementara itu, dokumen perizinan lainnya tidak dapat ditunjukkan, termasuk izin yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup (LH).
“Yang ada hanya fotokopi izin dari camat, untuk izin lainnya tidak ada di saya,” ujar MS kepada tim Forum Media Online Indonesia.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, penanggung jawab kegiatan pertambangan di lapangan wajib menyimpan dan dapat menunjukkan legalitas usaha, setidaknya dalam bentuk salinan dokumen resmi. Ketiadaan izin lengkap di lokasi memunculkan dugaan bahwa aktivitas tambang tersebut belum sepenuhnya memenuhi aspek legalitas.

