Rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait kasus pemotongan alat kelamin suami berinisial H oleh istri berinisial HZ, Selasa (21/10/2025)/ANTARA
ZONASIONAL, JAKARTA – Seorang wanita berinisial HZ di Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap suaminya, H, hingga menyebabkan alat kelamin korban terpotong dan berujung pada kematian.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/7), ketika pelaku diduga cemburu usai melihat isi percakapan di ponsel suaminya. “Pelaku HZ melihat chat dalam ponsel korban dan cemburu. Dari situ muncul niat melakukan penganiayaan berat,” ujar Ganda usai rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku memotong alat kelamin suaminya menggunakan pisau cutter saat korban sedang tertidur. “Pelaku melakukannya diam-diam, saat korban tidur,” ungkap Ganda.
Meski mengalami luka parah, korban H masih sempat mengendarai sepeda motor menuju fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng istrinya. Namun luka yang dideritanya sangat serius hingga akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). “Korban meninggal dunia di RSCM pada 12 Agustus 2025, atau 23 hari setelah kejadian,” kata Ganda.
Polisi menetapkan HZ sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Dalam proses rekonstruksi, polisi menghadirkan pelaku dan saksi untuk memperagakan 25 adegan guna memperjelas kronologi kejadian tragis tersebut.**
(Red/ANTARA)

