Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025)./ANTARA
ZONASIONAL, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Lisa Mariana sebagai tersangka dijadwalkan pada Senin (20/10) pukul 11.00 WIB di Mabes Polri, Jakarta.
“Besok LM dipanggil sebagai tersangka. Surat pemanggilan sudah diterima yang bersangkutan sejak Jumat malam (17/10),” ujar Rizki di Jakarta, Minggu (19/10).
Menurut Rizki, penetapan Lisa sebagai tersangka sebenarnya telah dilakukan sejak pekan lalu, namun penyidik baru menjadwalkan pemeriksaan setelah seluruh administrasi penyidikan selesai. Ia belum menjelaskan secara rinci mengenai pasal yang dikenakan, namun perkara ini masuk dalam kategori tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi di akun Instagram-nya pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan itu, ia menyebut telah berkomunikasi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil, dan bahkan mengklaim bahwa dirinya tengah mengandung anak dari pria tersebut.

