Sejumlah massa tidak dikenal mendatangi rumah Anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025)/ANTARA/
ZONASIONAL, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (30/8) malam.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. “Ada yang bertindak sebagai provokator, ada yang melakukan penjarahan, serta ada yang menyerang petugas di lapangan,” ujar Alfian kepada wartawan, Sabtu (6/9).
Kasus ini sebelumnya sudah menyeret enam orang yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pengembangan, jumlah pelaku yang ditetapkan meningkat menjadi 12 orang, termasuk satu tersangka yang baru ditangkap pada Rabu (3/9) pukul 11.00 WIB. Polisi memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk memburu pelaku lain yang terlibat.
Peristiwa penjarahan ini menjadi perhatian publik setelah video kediaman Uya Kuya yang diserbu massa beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, massa terlihat merobohkan pagar rumah, menerobos masuk hingga ke lantai dua, serta menjarah barang-barang di dalam rumah. Terdengar pula teriakan massa yang bersahut-sahutan dengan nada provokatif.
Insiden itu terjadi tak lama setelah muncul kontroversi terkait aksi joget Uya Kuya di Gedung DPR/MPR yang bertepatan dengan pengumuman kenaikan tunjangan DPR, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Uya Kuya sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa aksinya murni untuk menghargai musisi yang tampil, dan tidak ada kaitan dengan isu tunjangan DPR.
(Red/ANTARA)

