Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi (kiri) menghadiri Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Mei 2025 di Jakarta, Senin (2/6/2025)/ANTARA
ZONASIONAL , JAKARTA – Layanan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga April 2025, penyelenggara ITSK jenis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) berhasil mencatat nilai transaksi yang disetujui mitra mencapai Rp1,98 triliun dengan jumlah pengguna sebanyak 796.605 orang.
Kepala Eksekutif Pengawas ITSK dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa hingga Mei 2025 terdapat 29 penyelenggara ITSK yang telah memiliki izin dan terdaftar, terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 19 PAJK.
Tak hanya itu, jumlah permintaan skor kredit atau data (inquiry) yang diterima oleh penyelenggara PKA mencapai 19,86 juta kali pada Mei 2025.
“Angka ini membuktikan kontribusi signifikan layanan ITSK dalam memperdalam pasar dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia,” ujar Hasan.
OJK juga sedang memproses dua pendaftaran penyelenggara PAJK baru, guna mendukung ekosistem keuangan digital yang lebih kuat dan berdaya saing.**
(Red/ANTARA)


