ZONASIONAL – Panggung kehidupan rumah tangga Adelia Septa kini diselimuti awan kelabu. Sang suami, pria berinisial MNFW (33), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpanya. Penetapan status hukum ini dilakukan usai gelar perkara oleh penyidik Polresta Bandung pada 11 April 2025.
“Iya, untuk terlapor sekarang statusnya sudah jadi tersangka, berdasarkan gelar perkara tanggal 11 April 2025,” ujar Kompol Luthfi Olot Gigantara, Kasat Reskrim Polresta Bandung, saat ditemui di Mapolresta, Rabu (16/4).

Namun, hingga kini MNFW belum juga memenuhi panggilan polisi. Panggilan pertama yang dilayangkan pada 15 April lalu tidak dihadiri dengan alasan sakit.
“Sudah kami panggil, tapi tersangka tidak hadir karena alasan sakit,” kata Luthfi.
Pihak kepolisian pun tak tinggal diam. Surat panggilan kedua telah dikirimkan, dan MNFW dijadwalkan hadir pada 21 April 2025. Jika kembali mangkir, tindakan tegas akan diambil.

